Namun, sampai saat ini, Menteri Perindustrian M.S. Hidayat belum merinci para pejabat eselon 1 yang menempati pos-pos baru tersebut.
Meski begitu, struktur baru itu tetap akan berlaku mulai tahun depan karena penetapan pagu indikatif dan rancangan awal RKP 2011 telah memasukkan berbagai program kerja untuk struktur baru itu berdasarkan program dan unit eselon I di lingkungan instansi tersebut.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 0181/M.PPN/04/2010 dan Menteri Keuangan No. SE-120/MK/2010 tentang Pagu Indikatif dan Rancangan Awal RKP pada 2011 dinyatakan Kemenperin mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp2,19 triliun.
Nilai tersebut melonjak 31,67% dibandingkan dengan pagu definitif 2010 sebesar Rp1,66 triliun.
Peningkatan alokasi anggaran itu salah satunya digunakan untuk pos belanja tidak mengikat yang di antaranya berupa kegiatan prioritas nasional dan kegiatan prioritas Kemenpern dan pendukung di dalam struktur baru tersebut.
Struktur organisasi Kemenperin akan mengalami perombakan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 24/2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Kementerian Negara, dan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Eslon I Kementerian Negara.
Dalam Perpres yang diterbitkan pada 14 April 2010 disebutkan bahwa akan ada penambahan dua unit eselon I di lingkungan Kemenperin dari sebelumnya 7 unit eselon.
Penambahan dua unit eselon I ini terkait dengan pembentukan 5 direktorat jenderal (ditjen) dan 1 badan baru setingkat eselon I.
Wakil Menteri Perindustrian Alex S.W. Retraubun mengatakan kelima ditjen baru itu adalah Ditjen Basis Industri Manufaktur, Ditjen Industri Agro, Ditjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Ditjen Pengembangan Perwilayahan Industri, dan Ditjen Kerjasama Industri Internasional.
Adapun tiga ditjen yang akan dilikuidasi adalah Ditjen Industri Agro dan Kimia, Ditjen Industri Alat Transportasi dan Telematika, serta Ditjen Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka.
Satu-satunya ditjen yang fungsinya tetap dipertahankan adalah Ditjen Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Selain itu, satu badan baru yang akan dibentuk adalah Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri (BPKIMI) untuk menggantikan fungsi Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI).
“Selain inspektorat jenderal [irjen] dan sekretariat jenderal [setjen], di lingkungan Kemenperin nantinya akan ada lima ditjen dan 1 badan baru,” kata Alex hari ini.