Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan dan Iklim Usaha Industri Kementerian Perindustrian Harris Munandar mengatakan besar usulan anggaran bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) pada 2012 kemungkinan besar akan dikurangi.
Kemenperin, sebelumnya, mengusulkan anggaran BMDTP sebesar Rp870,34 miliar bagi 14 sektor industri yang berada di bawah binaan kementerian tersebut.
“Karena tahun ini dalam aturannya beberapa perusahaan tidak bisa lagi menggunakan BMDTP, jadi akan ada perubahan. Kemungkinan besar nilainya akan berkurang,” katanya, hari ini.
Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan no. 23/2012 tentang BMDTP atas impor barang dan bahan untuk meproduksi barang dan/atau jasa guna kepentingan umum dan peningkatan daya saing industri sektor tertentu.
Aturan tersebut mengklarifikasi status pelarangan perusahaan pengguna fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor untuk menggunakan fasilitas BMDTP.
Peraturan Menteri Keuangan no. 23/2012 menyatakan BMDTP tidak bisa digunakan oleh perusahaan yang memiliki nomor induk kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan perusahaan yang terdaftar sebagai perusahaan kawasan berikat.
Ketentuan di atas menegaskan perbedaan interpretasi atas PMK no. 241/2010 yang hanya menyebutkan fasilitas BMDTP dikecualikan bagi barang dan bahan yang diimpor dalam rangka pemanfaatan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Harris menjelaskan dengan terbitnya PMK no. 23/2012 pelaku usaha harus memilih antara menggunakan fasilitas KITE dan/atau kawasan berikat dengan fasilitas BMDTP.
Sebagian perusahaan, lanjutnya, telah menyatakan akan melepas status KITE dan sebagian lagi memilih mempertahankan status KITE hingga tidak lagi berhak mengajukan BMDTP.
“Contohnya pada sektor industri elektronik, dari 4 perusahaan bernomor KITE Panasonic dan Sinar Baja sudah menyatakan akan melepas status KITE,” kata Harris.
Dari 14 sektor industri yang berhak mengajukan BMDTP, ada 5 sektor industri yang memiliki perusahaan yang juga menggunakan nomor KITE.
Kelima sektor tersebut adalah sektor industri komponen kendaraan bermotor, elektronik, kemasan plastik, pembuatan karpet dan alat berat.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Ali Soebroto mengatakan ketentuan yang mengharuskan perusahaan melepaskan KITE justru mengurangi daya saing industri.
“Perusahaan yang mau melepaskan pasti ekspornya kecil, tapi harusnya mereka didorong bukan malah dibuat tidak ekspor,” katanya.
Perusahaan-perusahaan tersebut, menurut dia, kemungkinan besar memilih memindahkan basis produksi ekspor setelah melepas status KITE-nya.
Ali menambahkan tujuan pemberian fasilitas BMDTP bukan insentif bagi industri seperti yang selama ini disebutkan oleh pemerintah, tapi komponesasi bagi produsen atas disharmonisasi tarif yang menekan daya saing industri.
Dia mencontohkan saat ini pemerintah menerapkan bea masuk 0% bagi kerangka plastik televisi, sementara impor bahan baku plastik ditetapkan 10%.
“BMDTP tidak perlu kalau pemerintah bisa memperbaiki struktur bea masuk menjadi lebih harmonis,” kata Ali. (drg) 17 febuari 2012 Bisnis.Com Bisnis Indonesia