Pemprov DKI Jakarta berencana menaikan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2011 mendatang yakni sebesar 7 persen dari jumlah UMP tahun 2010 sebesar Rp 1.118.009 per bulan. Artinya, UMP DKI Jakarta tahun 2011 akan bertambah sebesar Rp 78.260 atau menjadi Rp 1.196.269 per bulannya. Meski begitu, rencana kenaikan itu dianggap sebagian kalangan masih kurang memuaskan. Sebab, jumlah itu masih di bawah angka kebutuhan hidup layak (KHL) di Jakarta yang mencapai Rp 1,4 juta per bulan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Fadjar Panjaitan menyatakan, dari hasil rapat terakhir yang dilakukan pihaknya dengan dewan pengupahan yang di dalamnya terdapat pwerwakilan buruh, pengusaha, unsur pemerintah daerah dan pakar, disepakati kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2011 naik sebesar 7 persen dibandingkan besara UMP tahun 2010. “Diperkirakan UMP DKI 2011 akan naik 7 persen, bukan 10 persen. Memang telah disepakati dalam rapat terakhir dewan pengupahan, namun belum ditetapkan. Masih akan dikoordinasikan lagi,” ujar Fajar Panjaitan di Balaikota DKI, Jakarta, Kamis (28/10).
Mengenai tuntutan para buruh dan pekerja di DKI Jakarta yang meminta kenaikan UMP sama dengan angka KHL, Fajar menegaskan, hal itu belum bisa dilakukan. Karena kenaikan UMP harus disesuaikan dengan produktifitas perusahaan dan kemampuan finansial penguasaha dalam menjalankan usahanya di tengah kondisi pemulihan akibat dampat krisis finansial global. Karena itu, Fajar meminta para buruh dan pekerja dapat menerima hal tersebut dan bekerja dengan ikhlas. “Saya harapkan para buruh bekerja dengan ikhlas, karena kami belum bisa memberikan kenaikan UMP sesuai dengan KHL,” kata Fadjar.
Sebelumnya, sekitar 100 buruh yang tergabung dalam Forum Buruh DKI Jakarta berunjuk rasa di depan gedung Balaikota DKI Jakarta menuntut kenaikan UMP sesuai KHL yaitu Rp 1.401.828, Kamis (28/10).
Koordinatpr Lapangan Forum Buruh DKI, Herry Hermawan, mengatakan, DKI Jakarta merupakan provinsi yang menjadi barometer kemajuan Indonesia. Sehingga sudah seharusnya menerapkan prinsip-prinsip upah buruh atau pekerja yang layak. “Upah merupakan kompensasi dari pengusaha atas kerja para pekerja juga penopang dan tumpuan hidup layak pekerja. Maka dari itu, pemberian upah yang layak merupakan tanggungjawab baik pengusaha maupun pemerintah. Yaitu membuat regulasi yang seharusnya berpihak pada buruh, bukan yang merugikan buruh," kata Herry.
Seperti dibertikan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan kembali besaran UMP di DKI Jakarta pada tahun 2011. Saat ini, Dewan Pengupahan DKI tengah membahas besaran kenaikan UMP tersebut. Rencanaya, kenaikan jumlah UMP di DKI Jakarta antara 5-10 persen dari jumlah UMP DKI Jakarta tahun 2010 yang mencapai Rp 1.118.009 per bulan. Artinya, kenaikan UMP DKI 2011 kemungkinan besar berada di angkat Rp 1.173.909 hingga Rp 1.229.809 per bulan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Deded Sukendar, membenarkan telah ada rencana untuk menaikkan jumlah UMP di DKI Jakarta pada tahun 2011. Namun, untuk menentukan persentase kenaikan jumlah UMP DKI Jakarta tahun 2011, Pemprov DKI tidak memiliki kewenangan untuk menetapkannya. "Kewenang
Sebenarnya, kenaikan UMP di DKI Jakarta hampir terjadi setiap tahunnta. Dalam dua tahun terakhir saja, nilai UMP mengalami kenaikan. Misalnya, nilai UMP tahun 2008 senilai Rp 972.604 per bulan dari nilai UMP 2007 senilai Rp 900.560 per bulan. Selanjutnya, pada tahun 2009 naik menjadi Rp 1.069.865 per bulan, dan 2010 naik menjadi Rp 1.118.009 per bulan.