Sementara itu, golongan pelanggan yang tidak terkena kenaikan TDL 2010, perhitungan biaya pemakaian listriknya tetap menggunakan model lama, multi tarif.
General Manager PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Distribusi Jakarta Raya Purnomo Willy mengungkapkan penetapan model perhitungan biaya pemakaian listrik baru itu tertuang dalam dalam lampiran Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 7/2010 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) yang terbit pada 30 Juni 2010.
“Kalau golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA tetap menggunakan blok atau dihitung berdasarkan kWh, sedangkan pelanggan yang TDL naik akan menggunakan model biaya pemakaian baru secara flat,” tuturnya hari ini.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), perhitungan baru tarif listrik diterapkan secara rata (flat) per kWh sebagaimana halnya tarif prabayar.
Sebagai contoh, tarif listrik bagi golongan rumah tangga dengan daya 1.300 VA ditetapkan sebesar Rp790 per kWh, 2.200 VA sebesar Rp795 per kWh, dan 3.500-5.500 VA sebesar Rp890 per kWh. Selain itu, Permen 7/2010 juga memberlakukan perubahan biaya beban yakni diterapkan rekening minimun dengan rumus 40 (jam nyala)xdaya tersambung (kVA)xbiaya pemakaian.
Di sisi lain, dalam aturan lama, yakni Keputusan Presiden (Keppres) No 104/2003 tentang Harga Jual Tenaga Listrik Tahun 2004 yang Disediakan PLN, perhitungan biaya pemakaian untuk golongan pelanggan rumah tangga 1.300 VA dibagi berdasarkan tiga blok kWh, yakni blok I (0-20 kWh) sebesar Rp385 per kWh, blok II ( Di atas 20 kWh-60 kWh) sebesar Rp445 kWh dan blok III (Di atas 60 kWh) sebesar Rp495 kWh.