Wakil Menteri Perindustrian Alex S.W. Retraubun mengakui target waktu tersebut lebih lambat dibandingkan dengan rencana semula. Saat ini, katanya, posisi RUU Perindustrian masih dalam proses finalisasi di tingkat internal Kemenperin.
“Maksimal pada akhir Mei, RUU ini akan disampaikan kepada Kemenkum HAM untuk diharmoniasasikan dengan instansi terkait sehingga dapat segera diproses dan dibahas dengan DPR pada tahun ini,” katanya seusai raker dengan Komisi VI-DPR RI, hari ini.
RUU Perindustrian sebelumnya telah ditatepkan dalam keputusan DPR No. 41B/DPR-RI/2009-2010 sebagai salah satu RUU Prioritas Prolegnas 2010.
Menurut dia, keterlambatan itu disebabkan munculnya sejumlah isu baru terkait dengan perkembangan di era globalisasi saat ini yang menghendaki agar perusahaan industri turut berperan serta dalam pelestarian lingkungan.
Isu baru tersebut, lanjutnya, dirumuskan dalam bab tersendiri dalam RUU Perindustrian yakni Bab Industri Hijau. Di dalam konsep RUU tersebut, industri hijau mengatur tentang kewajiban perusahaan industri dalam mengupayakan pengembangan industri menuju industri yang bersih dan berawawasan lingkungan.
Adapun tahap-tahap yang perlu dilewati kalangan industriawan, jelas Alex, adalah perencanaan industri hijau, pengembangan, dan pelaksanaan kegiatan industri serta kegiatan pemberdayaan masyarakat dan lingkungan.
“Pengembangan industri hijau harus mencakup penggunaan bahan baku yang dipilih dari material ramah lingkungan, desain yang prolingkungan, serta aplikasi teknologi proses dengan penggunaan sumber daya secara efisien, pengurangan emisi gas rumah kaca serta kemasan transportasi yang ramah lingkungan,” jelasnya.(fh)