Badan yang akan melakukan pengawasan tersebut adalah Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan melalui tim terpadu pengawasan barang yang beranggotakan Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Polisi dan Bea Cukai.
"Pengawasan itu dilakukan bersama agar lebih efektif karena masing-masing lembaga memiliki kewajiban melakukan pengawasan," kata Dirjen Perdagangan dalam Negeri Subagyo, hari ini di Jakarta.
Namun, dia tidak bersedia menyebutkan kapan persisnya jadwal pengawasan barang beredar itu dilakukan, hanya katanya dalam waktu dekat ini, secara acak di pusat kegiatan kota yang memiliki frekuensi ekspor, impor serta perdagangan yang tinggi.
Menurut dia, pengawasan tersebut dapat dilakukan secara berkala, sampai sebulan sekali di level pusat, sedangkan frekuensi pengawasan dapat mencapai dua hingga tiga kali setiap minggunya di daerah.