Rekomendasi tersebut mucul dari pertemuan antara Menko Perekonomian, Menteri ESDM, dan PLN setelah Peraturan Presiden terkait dengan TTL 2010 dirilis hari ini.
Pengacara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dari Law Office Abdul Hakim Garuda Nusantara & Partners Abdul Hakim Garuda Nusantara mengaku mendengar Perpres tentang TTL yang diharapkan menjadi payung hukum positif bagi penertapan TTL industri telah terbit.
Melalui Perpres tersebut, katanya, Presiden memberikan delegasi kepada Menteri ESDM untuk menetapkan kebijakan mengenai TTL, termasuk kemungkinan untuk menentukan konsumen mana saja yang boleh dan tidak mendapatkan capping TTL.
"Kalau melihat Perpresnya, ini justru membuat abu-abu lagi dan menjadi tidak transparan serta menciptakan celah untuk terjadinya lobi-lobi sehingga Menteri ESDM akan ragu-ragu lagi dalam menetapkan kebijakan soal capping TTL tersebut," katanya di sela-sela diskusi terbatas Mengupas Tuntas Masalah Capping Tarif Listrik hari ini.
Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PLN Murtaqi Syamsuddin di tempat yang sama mengatakan ada beberapa kesepakatan yang sudah dicapai dalam pertemuan antara direksi PLN dan pemerintah. Namun, dia menolak untuk mengungkapkan hasil kesepakatan tersebut.
"Silakan tanyakan hal itu ke Menko [Perekonomian] karena kami tidak berhak menyampaikannya. Yang jelas, hasilnya win win, baik bagi industri, PLN, dan juga pemerintah. Nanti saja…kan ini masih dibawa ke Komisi VII dulu," ungkapnya. (aph)