JAKARTA,KOMPAS- Meskipun sejumlah assosiasi menduga ada politik dumping yang dilakukan China selama perjanjian Perdagangan bebas ASEAN-China, sejauh ini komisi Anti dumping belum menerima pengaduan.Komisi tak bisa menyelidiki tuduhan itu bila tak ada pengaduan resmi.
"sejauh ini belum satu pun laporan pengaduan yang masuk terkait keberatan industri lokal atas produk China,sesuai dengan hasil survei kementerian perindustrian. pihak yang bisa mengajukan pengaduan adalah asosiasi dan industri yang dianggap bisa mengajukan pengaduan adalah asosiasi dan industri yang dianggap bisa mewakili,"kata ketua komisi Anti dumping (Kadi)Muctar di Jakarta,Rabu(13/4).
Menurut dia, tuduhan dumping harus disertai dengan bukti bukti awal yang cukup kuat.Bebberapa diantaranya adalah data indikasi dumping, data kerugian industri dalam dalam negeri akibat produk impor tersebut,serta hubungan sebab akibat antara kerugian dan politik dumping.jadi tidak cukup melihat aspek perbedaan harga saja.
Penyelidikan dilakukan dengan berkunjung langsung dengan China untuk membuktikan tuduhan tersebut.Proses membutuhkan waktu 1-1.5 tahun.jika memang terbukti ada politik dumping yang dilakukan china,PemerintahIndonesia bisa menerapkan bea masuk antidumping ((BMAD)
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Djimanto mengaku ,pihak memang belum mengajukan pengaduan.Alasan karena belum memiliki data valid.
"tampa data yang kredibel, kami belum siap ajukan petisi kekomisi antidumping"ujarnya.
Berdasarkan survei kementerian Perindustrian disebelas kota besar, sejak ACFTA diterapkan,diketahui dari 190 barang impor dari China,38 produk diantaranya dijual di Indonesia dengan harga lebih murah dibandingkan dalam negeri mereka.Kementerian Perindustrian berencana mengusulkan lima jenis produk impor aal China untuk dikenai bea masuk antidumping menyusul tuduhan dumping atas produk produk tersebut.Kelima produk tersebut adalah makana dan minuman,garment,Kawat,dan Baja.
Secara terpisah wakil menteri Perdagangan Mahendra siregar mengatakan,pemerintah telah menerapkan kebijakan pengamanan dan antidumping atas 32 produk impor yang dianggap merugikan Indonesia.
Sementara itu.Menteri Perindustrian MS Hidayat menegaskan,semua pihakk terkait harus sama sama optismistis mampu menghadapi dampak implementasi ACFTA.Kkalaupun banyak aturan regulas yang harus diubah,perubahan tersebut harus segera dilakukan.
Dari Surabaya dilaporkan,membanjirnya produk impor dari China di pasar Domestik belum berdampak terhadap pengurangan pekerja disektor Industri,kendatipun pada 2008-2009 banyak perusahan yang hancur karena produk lokal terpental dari pasar.
Kkepal Dinas Tenaga Kerja dan Transsmigrasi Provinsi Jatim Harry Soeiri mengatakan, ada pemutusan hubungan kerja akibat masuknya produk China kedaerah ini.KOMPAS 14 April 2011.