Kewajiban pencantuman label yang tertuang dalam Permendag No.62/M-DAG/PER/12/2009 tentang Kewajiban Pencatuman Label pada Barang, sedianya mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2011.
Pemerintah kemudian menyepakati implementasi ini dipercepat menjadi Juli 2010 karena adanya tuntutan dari pasar. Namun, pemerintah kembali menegaskan bahwa peraturan ini akan berlaku pada September.
“Khusus untuk label Bahasa Indonesia sesuai dengan pembahasan, penerapan Permendag No.62 dipercerpat menjadi 1 september 2010,” kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam Rapat Kerja Menteri dengan Komisi VI, hari ini.
Mari mengatakan wajib label itu juga berlaku bagi produk ekspor. Adapun peraturan ini, kata dia, tidak hanya berlaku pada barang impor saja tetapi juga berlaku untuk barang yang diproduksi di dalam negeri.
Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan peraturan kewajiban pencantuman label pada empat jenis barang, yakni barang elektronika keperluan rumah tangga, telekomunikasi, dan informatika, jenis barang sarana bahan bangunan, barang keperluan kendaraan bermotor (suku cadang dan lainnya), serta jenis barang lainnya.
Sebagai konsukensi peraturan tersebut, setiap pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan dalam pasar dalam negeri wajib mencantumkan label dalam bahasa Indonesia.
Terkait barang-barang yang sudah terlebih dahulu beredar di pasaran sebelum permendag tersebut diimplementasikan, akan ada batas waktu tolerasi bagi produk tersebut, sehingga tak merugikan produsen atau importir.