Anggota Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, di Jakarta, Rabu (7/7), mengatakan, aturan baru tarif listrik tertanggal 30 Juni itu telah membohongi rakyat karena besaran kenaikannya berpotensi lebih besar dari rata-rata 10 persen. "Jika benar tarif kalangan industri naik hingga di atas 40 persen, maka permen harus direvisi" katanya.
Sesuai kesepakatan dengan DPR, menurut dia, kenaikan TDL hanya dalam kisaran 6-18 persen atau rata-rata 10 persen dengan maksud agar tidak terlalu memberatkan rakyat termasuk industri.
Namun, lanjutnya, berdasarkan perhitungan baru tarif listrik seperti tertuang dalam Permen No 7 Tahun 2010 itu, kenaikan rata-rata berpotensi di atas 10 persen.
Sebelumnya, kalangan industri mengkhawatirkan kenaikan TDL hingga di atas 40 persen akibat penerapan permen tersebut. Tagihan listrik setelah kenaikan per 1 Juli 2010 baru akan terlihat
pada bulan Agustus mendatang.
Tulus juga mengatakan, Permen No 7 Tahun 2010 tidak memberikan peluang
bagi masyarakat berhemat.
Ia mencontohkan, tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA sesuai permen diterapkan secara rata (flat) Rp790 per kWh. "Seharusnya, penetapannya dilakukan secara progresif seperti sebelumnya," katanya.
Sebelumnya, tarif listrik 1.300 VA sesuai Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2003 tentang Harga Jual Tenaga Listrik Tahun 2004 yang Disediakan PLN ditetapkan secara progresif.
Besaran tarif itu disesuaikan dengan pemakaian, seperti antara 0-20 kWh dikenakan tarif Rp385 per kWh, lalu di atas 20 sampai 60 kWh sebesar Rp445 per kWh, dan di atas 60 kWh adalah Rp495 per kWh. "Tarif progresif itu memacu pelanggan menghemat pemakaian listriknya. Harusnya, tidak diubah," ujarnya.
Pemerintah sesuai Permen No 7 Tahun 2010 memberlakukan perhitungan baru tarif dasar listrik bersamaan dengan kenaikan tarif per 1 Juli 2010.
Pemberlakuan perhitungan baru sesuai permen yang ditandatangani 30 Juni 2010 tersebut diterapkan pada golongan tarif listrik yang mengalami kenaikan sejak 1 Juli lalu.
Sementara, golongan tarif listrik yang tidak mengalami kenaikan, model tarifnya tetap sama dengan Keppres Nomor 104 Tahun 2003. Sesuai Permen ESDM No 7 Tahun 2010, perhitungan baru tarif listrik diterapkan secara rata (flat) per kWh sebagaimana halnya tarif prabayar.
Perhitungan baru tarif listrik juga meniadakan biaya beban dan hanya menerapkan rekening minimun dengan rumus 40 (jam nyala) x daya tersambung (kVA) x biaya pemakaian.
Sedangkan, berdasarkan Keppres 104/2003 ditetapkan biaya beban 1.300 VA sebesar Rp30.100 per bulan, 2.200 VA Rp30.200 per bulan, dan di atas 2.200 VA sampai 6.600 VA Rp30.400 per bulan.
Untuk tarif yang tidak mengalami kenaikan per 1 Juli 2010, tarifnya sama seperti keppres yakni diterapkan secara progresif sesuai pemakaian. Sebagai contoh, tarif 450 VA diterapkan 0-30 kWh sebesar Rp169 per kWh, di atas 30 sampai di bawah 60 kWh sebesar Rp360 per kWh, dan di atas 60 kWh Rp495 per kWh.