JAKARTA - Impor tekstil dan produk tekstil (TPT) yang masuk secara ilegal diperkirakan mencapai 18 persen dari seluruh kebutuhan komoditas tersebut di dalam negeri yang nilainya sekitar Rp 83 triliun.
Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Mintardjo Halim mengungkapkan hal itu dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis.
Sedangkan Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kukuh S Basuki yang juga menjadi pembicara dalam diskusi itu mengatakan, pihaknya setiap tahun masih menemukan barang-barang tekstil dan produk tekstil impor yang masuk secara tidak sah.
Namun ia belum bisa menyebutkan berapa banyak tekstil dan produk tekstil impor ilegal yang berhasil ditahan masuk karena tidak membawa data dan hanya mengatakan bahwa setiap melakukan operasi petugas bea cukai bisa menyita ribuan bal pakaian atau pakaian bekas yang diimpor secara ilegal. "Satu bal press kira-kira terdiri atas 500 lembar pakaian," katanya.
Ia juga tidak menyebutkan secara pasti berapa kali dalam setahun petugas melakukan penyitaan tekstil dan produk tekstil impor yang masuk secara ilegal. "Yang jelas banyak karena tiap hari kami melakukan pengawasan," katanya.
Menurut Mintardjo, kebanyakan tekstil dan produk tekstil impor yang masuk secara ilegal berasal dari Singapura, Malaysia dan Hong Kong.
Walaupun tidak bisa menyebut secara pasti nilai kerugian pelaku usaha dalam negeri akibat masukknya tekstil dan produk tekstil secara ilegal namun barang-barang itu, menurut dia, jelas mengurangi pangsa pasar produk serupa yang dihasilkan di dalam negeri.
Oleh karena itu, dia meminta pemerintah membantu pelaku usaha melindungi pasar dalam negeri dengan memperketat pengawasan untuk mencegah masuknya barang-barang impor secara ilegal ke dalam negeri.
Pemerintah, kata dia, harus menegakkan aturan-aturan yang sudah diberlakukan untuk mencegah masuknya barang impor ilegal. (tk/ant) Kamis, 20 Januari 2011 | 19:09