"JICT meminta maaf kepada semua pengguna jasa kami atas segala hambatan pada Rabu lalu,'Helman Sembiring, kamis kemarin di Jakarta.
Helman menambahkan,hambatan dapat diurai berkat bantuan bea cukai.otoritas pelabuhan, PT pelabuhan II, kepolisian, dan asosiasi-asosiasi terkait.
Sementara itu, dalam siaran persnya, Ketua Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Termina (PT JICT) Hazris Malsyah mengungkapkan adanya pelanggaran dalam pemeriksaan fisik peti kemas jalur merah (be handlel) yang dilakukan PT JICT di tempat penimbunan Sementara (TPS) PT Graha Segara.
Ditambahkan Hazris, dari kajian Serikat Pekerja JICT, terdapat 5 aspek pelanggaran meliputi hukum, potensi pendapatan negara, perekonomian, pelayanan pelanggan, dan kepentingan publik.
Dari sisi hukum , Serikat Pekerja menilai kegiatan behandle itu melanggar Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Peraturan Menteri Keuangan No 70/PMK.04/2007,serta peraturan Dirjen Bea Cukai (PBC) No 07,20,21 dan 26 Tahun 2007.
Selain itu pemindahan peti kemas dari JICT Ke Graha Segara melintasi jalan umum dengan truk yang tak memakai tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) melanggar UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya Pasal 68 dan Pasal 280.